Pada masa kini, Jaminan Hari Tua sering menjadi perdebatan di kalangan pekerja karena banyak yang tidak mendukung keputusan pemerintah lewat Permenaker No. 2 Tahun 2022. Kami ingin mengeksplorasi topik ini, khususnya terkait bagaimana regulasi Jaminan Hari Tua berdasarkan Permenaker tersebut dan realisasinya dalam konteks kebutuhan mantan pekerja. Terutama, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pekerja yang pension, baik di usia 56 atau sebelumnya tidak merasa kebutuhannya terpenuhi. Kami menerapkan metode normatif sosiologis dalam studi kami, menilai bagaimana Jaminan Hari Tua dirumuskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan realisasi dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022, serta dampaknya terhadap kondisi sosial mantan pekerja. Hasil studi kami menunjukkan bahwa implementasi Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum optimal, sehingga perlu evaluasi ulang mengingat banyak pekerja yang tidak setuju dengan isi regulasi tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024