Jual-beli online sebagai solusi praktis dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital menawarkan kemudahan bertransaksi kapan saja dan di mana saja, sering kali dengan harga yang lebih murah dibandingkan pasar tradisional. Namun, di balik keuntungan tersebut, transaksi jual-beli online juga menyimpan risiko, terutama terkait potensi penipuan dan wanprestasi. Konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan akibat keterbatasan dalam memastikan kondisi barang serta penjual yang tidak diketahui identitasnya, yang menyulitkan penagihan tanggung jawab ketika perjanjian dilanggar. Penelitian ini mengkaji peran hukum tertulis dalam melindungi konsumen dari wanprestasi dalam jual-beli online, dengan menitikberatkan pada kejelasan dan kepastian hukum. Tujuan penelitian adalah memberi solusi kepada konsumen atas permasalahan hukum yang mereka dapatkan saat sedang melakukan jual-beli online, terkhusus dalam kasus wanprestasi.
Copyrights © 2024