Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bahwa hak-hak prosedural fundamental, termasuk hak privasi, hak atas sidang yang adil dan tidak memihak, dan kerahasiaan informasi bisnis, dilindungi. Pengamanan prosedural merupakan prasyarat bagi kebijakan persaingan yang efektif. Dalam ranah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), berbagai praduga fakta dapat diterapkan. Misalnya, pangsa pasar yang tinggi dapat menimbulkan praduga dominasi atau ilegalitas penggabungan. Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus persaingan usaha sangat bervariasi di Indonesia. Namun, standar peninjauan yang berbeda dapat berlaku untuk kedua jenis masalah tersebut. Mungkin lebih sulit untuk membatalkan temuan fakta oleh pengadilan yang lebih rendah.
Copyrights © 2024