Kebijakan desentralisasi memberikan peluang besar bagi desa untuk mengelola potensi lokal melalui asas rekognisi dan subsidiaritas yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun, implementasi otonomi desa masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk minimnya kapasitas sumber daya manusia dan dukungan hukum yang memadai. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penguatan otonomi desa sebagai pilar kesejahteraan masyarakat desa di era desentralisasi. Penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi literatur dari berbagai sumber hukum dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan otonomi desa memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa untuk mencapai kesejahteraan yang berkelanjutan.ยน
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024