Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 11 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

HAK CIPTA ANGKLUNG SEBAGAI WARISAN BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA

Genias, Kriffirgy Valian (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2024

Abstract

Angklung, alat musik tradisional dari Jawa Barat, merupakan salah satu ekspresi budaya tradisional Indonesia yang memiliki nilai historis, sosial, dan ekonomi. Artikel ini menyoroti perlunya perlindungan hukum terhadap angklung di tengah tantangan globalisasi dan klaim budaya oleh negara lain, seperti kasus Malaysia pada tahun 2010. Melalui analisis normatif, artikel membahas ketidakefektifan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam melindungi ekspresi budaya tradisional, khususnya angklung. Konflik hukum terjadi karena ketidaksesuaian definisi "Pencipta" dalam UU tersebut dengan karakteristik ekspresi budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun. Studi ini juga mengulas praktik perlindungan budaya tradisional di negara lain, seperti China dan India, yang dapat menjadi contoh bagi Indonesia untuk memperkuat regulasi, promosi, dan dokumentasi budaya tradisional. Perlindungan efektif diperlukan untuk mencegah klaim sepihak dan memastikan pengakuan global atas warisan budaya Indonesia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...