Pihak-pihak yang bersengketa (beragama Islam) diberikan kebebasan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama untuk menentukan sistem hukum waris yang akan digunakan dalam penyelesaian pembagian harta warisan. Namun, hak opsi ini dihapus oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi asas ta’abbudi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Metodologi Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sudah menjalankan asas ta’abbudi sebagaimana mestinya karena telah menghapus opsi bagi umat muslim untuk memilih sistem hukum dalam permasalahan waris yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Copyrights © 2024