Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bentuk perlindungan dan jaminan negara atas hak Anak. Terobosan dalam UU SPPA dalam penanganan tindak pidana Anak adalah pendekatan keadilan restoratif. Pencurian sebagai salah satu tindak pidana yang sering dilakukan Anak. Permasalahan yang muncul terkait penerapan keadilan restoratif yang ditemukan di tengah masyarakat adalah tidak berkurangnya kasus yang terjadi dan anak yang kasusnya telah selesai melalui keadilan restoratif kembali mengulangi perbuatan yang serupa. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan Anak oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman sudah dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbukti dari dari adanya penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak pada tahap penyelidikan, penyidikan, penyelesaian oleh Bhabinkamtibmas, dan secara kekeluargaan oleh masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman dapat dikatakan sudah efektif untuk menyelesaikan sebagian besar dari kasus pencurian yang dilakukan Anak di wilayah Kabupaten Pasaman.
Copyrights © 2024