Asas perkawinan di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 3 UU Npmor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah monogami, yaitu seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya. Namun asas monogami ini tidak bersifat absolut, karena seorang pria boleh memiliki istri lebih dari satu dengan persyaratan tertentu. Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi, maka dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana seperti dalam perkara yang sudah diputus oleh Hakim pada Putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS dan Nomor: 23/Pid.B/2019/PN. Psb dengan putusan pemidanaan. Pada Putusan Nomor: 35/Pid.B/2012/PN.MRS memenuhi unsur Pasal pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dan Nomor: 23/Pid.B/2019/PN. Psb dipenuhi unsur Barangsiapa; dan unsur mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normative dengan melakukan penelitian hukum yang in-concreto
Copyrights © 2025