Program Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Kelurahan Kalampangan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Latar belakang masalah menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di masyarakat seringkali menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disadari oleh masyarakat sendiri. Kesadaran hukum yang tinggi diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan ketertiban sosial. Maksud dari program ini adalah untuk membangun pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kelurahan Kalampangan. Tujuan umum dari program ini adalah untuk mendidik dan membina masyarakat agar lebih memahami hukum yang berlaku serta implikasi dari pelanggaran hukum. Argumen utama penelitian ini adalah bahwa pendidikan dan pembinaan hukum yang intensif dan berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang pada gilirannya akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Program ini akan menggunakan metode partisipatif yang inklusif untuk mencapai tujuannya. Lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan hukum ini akan dilaksanakan pada Kelurahan Kalampangan Kota Palangka Raya. Adapun peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Masyarakat Kelurahan Kalampangan yang akan membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang efektivitas program KADARKUM dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menyarankan langkah-langkah perbaikan untuk implementasi program di masa depan.
Copyrights © 2025