Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Program Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Kalampangan Sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Fransisco, Fransisco; Kristanto, Kiki; Alfarizy, Tomy; Saputra, Fandra
AKM Vol 5 No 2 (2025): AKM : Aksi Kepada Masyarakat Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat - Januari 2025
Publisher : Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36908/akm.v5i2.1346

Abstract

Program Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Kelurahan Kalampangan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Latar belakang masalah menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum di masyarakat seringkali menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum yang tidak disadari oleh masyarakat sendiri. Kesadaran hukum yang tinggi diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan ketertiban sosial. Maksud dari program ini adalah untuk membangun pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Kelurahan Kalampangan. Tujuan umum dari program ini adalah untuk mendidik dan membina masyarakat agar lebih memahami hukum yang berlaku serta implikasi dari pelanggaran hukum. Argumen utama penelitian ini adalah bahwa pendidikan dan pembinaan hukum yang intensif dan berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, yang pada gilirannya akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Program ini akan menggunakan metode partisipatif yang inklusif untuk mencapai tujuannya. Lokasi Pengabdian Kepada Masyarakat berupa penyuluhan hukum ini akan dilaksanakan pada Kelurahan Kalampangan Kota Palangka Raya. Adapun peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah Masyarakat Kelurahan Kalampangan yang akan membentuk kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang efektivitas program KADARKUM dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menyarankan langkah-langkah perbaikan untuk implementasi program di masa depan.
A Philosophical Study of The Existence of A Restorative Justice House As A Forum For Resolving Minor Criminal Cases In The Jurisdiction of The Palangka Raya District Attorney's Office Kristanto, Kiki; Fransisco, Fransisco; Alfarizy, Tomy; Saputra, Fandra; Mawarni, Mira
Journal of Law, Politic and Humanities Vol. 4 No. 5 (2024): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities (July-August 2024)
Publisher : Dinasti Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jlph.v4i5.533

Abstract

This study analyzes the existence of Restorative Justice House (Rumah Restoratif Justice) as a mechanism for resolving minor criminal cases in the jurisdiction of the Palangka Raya District Attorney's Office. The background of the problem shows an increase in the number of minor criminal cases resulting in excessive court workload and ineffective handling of conflicts in the society. In this context, Restorative Justice House emerges as an alternative solution that emphasizes restorative justice, where the main focus is the restoration of relationships between perpetrators, victims and the community. The purpose of this study is to evaluate the philosophical and practical role of Restorative Justice House in supporting the criminal justice system in Palangka Raya. This research seeks to answer the questions: What is the philosophical basis or main principle of the restorative justice house concept established by the Palangka Raya District Attorney's Office? What is the urgency of the existence of restorative justice houses in handling minor criminal cases in the jurisdiction of the Palangka Raya District Attorney's Office? The research method used was a qualitative approach with literature analysis and in-depth interviews with legal practitioners and communities involved in Restorative Justice House. The results of this study indicate that Restorative Justice House provides a practical solution to reduce the burden on the courts and strengthens the principles of restorative justice that are more inclusive and adaptive to local needs. The philosophical implications of Restorative Justice House underscore the importance of a restorative and rehabilitation-oriented approach, as opposed to a traditional retributive approach.
PENYULUHAN HUKUM DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN UNTUK PESERTA DIDIK SMKN 7 PALANGKA RAYA Alfarizy, Tomy; Ugang, Yandi; Albert, Albert; Wiguna, Teguh Nusa; Endrawati, Endrawati
JURNAL BAKTI UPPR: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 1 (2025): JURNAL BAKTI UPP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas PGRI Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54683/jbuppr.v3i1.122

Abstract

Bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang berdampak negatif terhadap kesehatan mental, proses belajar, dan perkembangan sosial peserta didik. Minimnya pemahaman siswa mengenai bentuk-bentuk bullying serta konsekuensi hukumnya sering kali menyebabkan tindakan ini dianggap sepele atau bahkan tidak disadari sebagai pelanggaran. Untuk itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik SMKN 7 Palangka Raya guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka terhadap aspek hukum terkait bullying, baik secara verbal, fisik, maupun digital. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2025 dan diikuti oleh 40 orang peserta didik. Metode pelaksanaan meliputi tiga tahap, yaitu tahap persiapan (penyusunan materi dan koordinasi dengan sekolah), tahap pelaksanaan (penyampaian materi, diskusi interaktif, dan simulasi kasus bullying), serta tahap evaluasi (analisis hasil pre-test dan post-test serta pengumpulan umpan balik dari peserta). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum peserta sebesar 49% berdasarkan perbandingan pre-test dan post-test, serta partisipasi aktif peserta mencapai 85%. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, pihak sekolah membentuk Forum Pelajar Sadar Hukum dan membuka layanan pojok konseling bullying. Kegiatan ini membuktikan bahwa pendekatan edukatif yang partisipatif dapat membangun kesadaran hukum siswa dan mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman dan inklusif. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model implementasi penyuluhan hukum di satuan pendidikan lainnya.