Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai prioritas nasional menimbulkan dampak signifikan bagi masyarakat lokal, khususnya terkait penguasaan hak atas tanah. Penolakan dari masyarakat terhadap pengalihan hak tanah untuk kepentingan umum sering kali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, sehingga menyebabkan perasaan terdiskriminasi dan tersingkir dari tanah leluhur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang menolak penguasaan tanahnya serta untuk mengkaji mekanisme yang ada dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-deskriptif dengan analisis terhadap regulasi dan kasus-kasus penolakan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penguasaan tanah yang diterapkan oleh Kepala Otorita IKN seringkali tidak berpihak kepada masyarakat lokal, dan proses pengambilalihan hak tanah dilakukan secara tidak transparan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlu adanya kebijakan yang lebih adil dan perlindungan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak masyarakat lokal diakui dan dilindungi, sehingga mereka tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan IKN.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024