Perkembangan zaman yang pesat telah menyebabkan banyak individu terlibat dalam perkawinan siri dan melahirkan anak luar kawin, yang menimbulkan implikasi hukum dalam kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Nomor 1473/PDT.G/2023/PA.BPP terkait hak waris anak luar kawin dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah analisis normatif dengan pendekatan studi literatur, yang melibatkan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak luar kawin, menurut hukum Islam, tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali diakui secara resmi. Sebaliknya, hukum positif memberikan hak waris kepada anak luar kawin yang telah mendapatkan pengakuan dari orang tua, meskipun hak tersebut tetap terbatas dibandingkan dengan anak sah. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan bahwa putusan pengadilan mencerminkan pertimbangan antara kedua sistem hukum, yang masing-masing memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur hak waris. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya harmonisasi antara hukum agama dan hukum negara dalam pelaksanaan kewarisan, serta perlunya sosialisasi mengenai status hukum anak luar kawin untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kewarisan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan serta kebutuhan masyarakat saat ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024