Kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini dilaksanakan di SMKN 15 Bandung sebagai bagian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa SMKN 15 Bandung terkait perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen, serta penyelesaian sengketa.  Penyuluhan hukum dilakukan melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif. Dalam kegiatan ini, siswa SMKN 15 Bandung diajak untuk memahami aspek-aspek perlindungan konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak-hak mereka sebagai konsumen dan cara-cara menyelesaikan sengketa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa sebesar 85% terkait hak konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam mempersiapkan siswa sebagai konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dan melek hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024