Penelitian ini membahas penerapan kaidah fiqih "darurat tidak membatalkan hak orang lain" dalam konteks akad jual beli dan akad pinjam-meminjam. Kaidah ini menegaskan bahwa keadaan darurat yang dialami seseorang tidak boleh merugikan atau menghilangkan hak pihak lain yang terlibat dalam suatu akad. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap teks-teks hukum Islam klasik dan modern. Dalam akad jual beli, keadaan darurat, seperti kebutuhan mendesak untuk menjual barang di bawah harga pasar, harus tetap memperhatikan prinsip keadilan bagi kedua belah pihak. Sementara itu, dalam akad pinjam-meminjam, situasi darurat seperti ketidakmampuan pengembalian utang tepat waktu harus diselesaikan tanpa merugikan hak kreditur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaidah ini memiliki relevansi signifikan dalam menjaga keseimbangan antara kemaslahatan individu dan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2024