Penelitian ini dilatarbelakangi pelaporan tingginya kasus perundungan setiap tahun di Instanti Pendidikan. Adapun data perundungan yang dihimpun per 2023, SD 25% SMP 25% SMA 18,75% SMK 18,75% MTS dan PESANTREN 6,25% Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan wawasan tambahan mengenai peran-peran guru bimbingan dan konsleling serta intervensi pendekatan agama islam dalam menangani korban maupun pelaku perundungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus kuantitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya peran bimbingan dan konseling dalam menangani kasus perundungan yang terjadi di instansi Pendidikan, penanganan yang sesuai dengan kebutuhan para konseli sehingga memberikan hasil yang optimal baik kepada pelaku maupun korban perundungan
Copyrights © 2024