Penelitian ini berupaya untuk menyelidiki prinsip-prinsip idealitas dari perspektif Al-Qur'an dengan menganalisis hukum negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metedo pustaka (library research), dengan pengumpulan data yang didasarkan pada teknik deskriptif dan analitis. Meneliti prinsip-prinsip idealitas yang diungkapkan dalam QS. Al-Baqarah: 126 dan QS. Ibrahim: 35, beserta penerapannya di Indonesia. Hasil penelitian ini mengenai prinsip-prinsip yang diungkapkan dalam QS. Al-Baqarah:126 dan QS. Ibrahim: 35 adalah sebagai berikut: Doa Nabi Ibrahim AS agar Mekah dijadikan kota yang aman dan tenang selamanya, bersama permohonannya agar dirinya dan keturunannya dijauhkan dari penyembahan berhala dan hanya menyembah Allah SWT, telah dikabulkan. Dalam Al-Qur'an, Nabi Ibrahim AS mengungkapkan aspirasi melalui doa, yang juga kita harapkan; yaitu, keinginan agar tempat tinggal atau bangsa kita berubah menjadi lingkungan yang aman, tenang, dan damai, tetapi dalam manifestasi yang berbeda. Selain doa, kita dapat menegakkan legislasi konstitusi di Indonesia untuk mengatur urusan nasional dan kenegaraan, dengan mengakui Islam sebagai agama "ideal" yang penuh kasih sayang untuk semua (rahmatan lil’alamin), yang seharusnya menjadi ambisi dan visi semua umat Muslim. Akibatnya, umat Muslim menjalankan tugas mulia untuk mempromosikan kebajikan dan melarang keburukan guna mewujudkan Islam yang "fungsional" dan "aktual" dalam kerangka bangsa dan negara.
Copyrights © 2024