Abstrak:Penelitian ini membahas fenomena residivisme di kalangan narapidana, khususnya yang terlibat dalam tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana oleh narapidana residivis: pertama, kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan setelah bebas; kedua, pengaruh buruk dari interaksi dengan sesama narapidana (prisonisasi); dan ketiga, stigma negatif dari masyarakat terhadap mantan narapidana. Upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan, seperti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat reintegrasi ke dalam masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi, terutama terkait stigma sosial dan kurangnya dukungan ekonomi, tetap menjadi hambatan signifikan dalam mengurangi tingkat residivisme. Kata Kunci: Kriminologi, Narapidana, Residive; Tindak Pidana Pencurian.
Copyrights © 2025