Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Analisis Kriminologi yang Mempengaruhi Narapidana Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus di Lembaga Pemasyaraaktan Klas IIB Muara Bungo) Setiawan, M Nanda; Afita, Chindi Oeliga Yensi; Agustina, Monicha
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1632

Abstract

Abstrak:Penelitian ini membahas fenomena residivisme di kalangan narapidana, khususnya yang terlibat dalam tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor utama yang mempengaruhi pengulangan tindak pidana oleh narapidana residivis: pertama, kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan setelah bebas; kedua, pengaruh buruk dari interaksi dengan sesama narapidana (prisonisasi); dan ketiga, stigma negatif dari masyarakat terhadap mantan narapidana. Upaya rehabilitasi yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan, seperti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, bertujuan untuk mempersiapkan narapidana agar dapat reintegrasi ke dalam masyarakat. Namun, tantangan yang dihadapi, terutama terkait stigma sosial dan kurangnya dukungan ekonomi, tetap menjadi hambatan signifikan dalam mengurangi tingkat residivisme. Kata Kunci: Kriminologi, Narapidana, Residive; Tindak Pidana Pencurian.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PENYEBARAN VIDEO ASUSILA (STUDI KASUS DI DUSUN SUNGAI GAMBIR KABUPATEN BUNGO) Afita, Chindi Oeliga Yensi; Sari, Nirmala; Pebriani, Annisa; Setiawan, M Nanda
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i2.1807

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban penyebaran video asusila di Dusun Sungai Gambir, Kabupaten Bungo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang di berikan kepada korban penyebaran video asusila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kerangka teori perlindungan hukum, serta teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum. Perlindungan hukum dimaknai sebagai hak dasar yang harus diberikan negara kepada korban, khususnya perempuan yang menjadi korban penyebaran video asusila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kajian Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban masih belum maksimal. Dalam praktiknya masih di temukan berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ketakutan korban, proses penyidikan yang kompleks. Kesimpulan dari penelitian ini  perlunya perlindungan hukum terhadap korban harus diperkuat melalui peningkatan koordinasi antara aparat hukum, Lembaga perlindungan saksi dan korban, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hukum dan etika digital agar dapat mencegah terjadinya kasus yang sama. Perlindungan hukum harus di laksanakan dengan berpihak kepada korban, dan tidak menyudutkan mereka sebagai pelaku.Kata Kunci: Perlindungan hukum, perempuan, Korban, video asusila.
Validitas Bukti Digital Closed Circuit Television Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Indonesia Setiawan, M Nanda; Lasmadi, Sahuri; Sudarti, Elly; Liyus, Herry; Putra, Akbar Kurnia
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2025): Oktober
Publisher : Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35308/jic.v9i2.12661

Abstract

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah membawaa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya melalui pemanfaatan rekaman Closed Circuit Television sebagai alat bukti elektronik. Artikel ini menganalisis keabsahan rekaman CCTV dalam praktik peradilan pidana Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur alat bukti elektronik, legitimasi hukum terhadap rekaman CCTV telah diperkuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikdan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Pengakuan ini didukung oleh konsep functional equivalent approach, yang menempatkan bukti elektronik setara dengan alat bukti konvensional. Namun, keabsahan rekaman CCTV sangat bergantung pada keaslian, integritas, serta prosedur perolehan dan penyajian yang sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk aspek forensik digital dan chain of custody. Tantangan utama meliputi sinkronisasi regulasi, pemahaman teknis aparat penegak hukum, dan perlindungan hak asasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas teknis, serta harmonisasi antara KUHAP dan UU ITE untuk mengoptimalkan penggunaan CCTV sebagai alat bukti yang sah, efektif, dan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.Kata Kunci: Validitas: alat bukti elektronik; Digital Forensik; Hukum Pidana
KENDALA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI MINYAK BUMI TANPA KONTRAK KERJA SAMA DI KABUPATEN BATANG HARI Setiawan, M Nanda; Afita, Chindy Oeliga Yensi
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1479

Abstract

AbstrakMinyak bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak. Salah satu permasalahan yang timbul dari pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia yaitu mengenai eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama, yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Batang Hari tepatnya di Desa Pompa Air dan Desa Bungku dengan cara melakukan pengeboran sumur kemudian mengambil minyak yang terkandung dalam sumur tersebut atau dapat disebut dengan Illegal Drilling, terdapat kurang lebih 2000 titik sumur minyak bumi tanpa kontrak kerja sama. Hal ini jelas merupakan suatu tindak pidana menurut Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah. Jenis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, Penelitian yang penulis lakukan bersifat Deskriptif Analitis, pengumpulan data penelitian dengan cara wawancara dan studi dokumen, Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap eksploitasi minyak bumi tanpa kontrak kerja sama di Kabupaten Batang Hari oleh penyidik Kepolisian Resor Batang Hari yaitu keterbatasan sumber daya penyidik, lokasi sumur-sumur minyak bumi ilegal yang sulit dijangkau, pelaku melarikan diri, tidak ada koordinasi penyidik PPNS, keterlibatan oknum, masyarakat itu sendiri.Kata Kunci: Kendala; Penegakan Hukum; Tindak Pidana; Eksploitasi, Minyak Bumi; Tanpa Kontrak Kerja Sama.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH GENG MOTOR MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN Sauki, Muhammad; Afita, Chindy Oeliga Yensi; Setiawan, M Nanda
DATIN LAW JURNAL Vol 5, No 1 (2024): Februari 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v5i1.1318

Abstract

ABSTRAKGeng motor adalah fenomena kenakalan remaja yang cukup populer di kalangan remaja. Beberapa remaja yang telah terjerumus kegiatan negatif tersebut cukup banyak, terutama remaja pria. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan untuk mengetahui jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP dan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor. Jenis penelitian ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitiannya ialah Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ketentuannya telah dikaji dari KUHP seperti permufakatan jahat, tindak kekerasan, penganiayaan, dan pembunuhan. Sedangkan tindak pidana lain yang disebutkan sebagai suatu pelanggaran dikaji pula dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu tentang hal-hal yang banyak terjadi dijalan seperti pelanggaran terhadap rambu-rambu, marka jalan, pengendara motor yang diluar batas kewajaran, batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang berdampak pada pencemaran udara dan lingkungan sekitar. Jenis pemidanaan yang sesuai dengan KUHP dan  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terhadap tindak pidana yang dilakukan geng motor yaitu terdapat perbedaan penjatuhan sanksi pidana dalam kategori anak maksudnya belum berusia 18 tahun maka sanksi harus mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengenai penjatuhan pidananya yakni 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan pidana seumur hidup tidak diberlakukan untuk anak.Kata kunci: tindak pidana, Geng Motor, KUHP, Undang-Undang lalu lintas