ABSTRAK Pertanggungjawaban suatu badan hukum atau korporasi yang beranjak dalam bidang lingkungan dalam pekerjaannya , maka pada hakikatnya patut jelas dalam penelusuran dari segi dokumen AMDAL, izin (lisensi) dan klasifikasi peran pekerjaan pada beberapa jabatan yang termuat pada badan hukum (korporasi) yang berkepentingan maka model penataan bisa diperhatikan adanya sanksi dengan pendekatan penal, Undang-Undang No 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyebutkan bahwasannya korporasi terkait serupa salah satu subjek hukum yang bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Permasalahan pada penelitian ini yakni bagaimana korporasi dalam pertanggungjawaban pidana akibat pencemaran dan/atau perusakan tindakan lingkungan tersebut berlangsung karena terencana atau kelalaian dan solusi menanggulangi tindak pidana yang dijalankan korporasi. Metode Penelitian library research atau studi Pustaka mencakup pengumpulan dokumen hukum guna mendukung analisis dan penyelesaian berbagai isu aktual. Itulah sebabnya, pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup terhadap tanah longsor dalam penambangan pasir di kawasan Pronojiwo yang dikaji menggunakan mekanisme penal serta bagaimana solusi korporasi dalam pertanggungjawaban atas rusaknya lingkungan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, korporasi,tanah longsor
Copyrights © 2025