AbstrakSebagai negara agraris, keberadaan tanaman yang terjaga baik merupakan suatu keniscayaan bagi sebagian masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian dan atau perkebunan. Disamping bertani ada juga sebagian masyarakat yang menjalankan usaha pemeliharaan hewan ternak, baik itu secara bersamaan dengan bertani maupun hanya sekedar beternak saja. Dalam kenyataannya, dalam pemeliharaan hewan ternak, masih banyak masyarakat yang melepas bebaskan hewan ternaknya untuk mencari makan. Akibatnya tentu saja keberadaan hewan ternak akan luput dari perhatian dan pengawasan pemiliknya. Keadaan ini tentu saja berpotensi menimbulkan permasalahan tersendiri karena tidak menutup kemungkinan hewan ternak yang dilepas bebas dapat merusak tanaman yang memang sengaja dipelihara atau dibudidayakan. Sehingga pemilik tanaman sudah pasti akan mengalami kerugian. Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak terhadap kerusakan tanaman oleh hewan ternak dan pelaksanaan pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak di Desa Teluk Panjang Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Secara hukum, pemilik hewan ternak bertanggungjawab atas kerusakan tanaman orang lain yang disebabkan oleh hewan ternak peliharaannya baik karena kesengajaannya melepas bebaskan maupun karena kelalaiannya mengawasi dan mengatur penempatan hewan ternak. Dalam upaya pelaksanaan tanggungjawab pemilik hewan ternak, masyarakat masih lebih memilih diselesaikan dengan melalui musyawarah dan mufakat secara kekelurgaan. Namun kendala terbesarnya adalah sulitnya menentukan siapakah pemilik dari hewan ternak tersebut.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Hewan Ternak, Tanaman
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025