Sering kali orang tua melakukan tindak kekerasan terhadap anak, meskipun tujuannya mendidik tapi kebanyakan orang tua salah langkah, akibatnya banyak sekali anak-anak yang mengalami trauma dan perkembangan anak menjadi memburuk akibat dari adanya kekerasan yang diberikan sewaktu mereka masih kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum baginpelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah umur. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian adalah mengenai penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, pelaku telah dijerat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C dan mengenai sanksi pidananya di atur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3). Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak yaitu melakukan sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat tentang perlindungan anak atau dengan upaya Non penal (Preventif) dan dengan upaya penal (reprensif) yakni upaya penegakan hukum dilakukan oleh aparatur penegak hukum yang lebih menitikberatkan pada pemberantasan setelah terjadinya kejahatan yang dilakukan dengan hukum pidana yaitu sanksi pidana yang merupakan ancaman bagi pelakunya untuk memenuhi rasa keadilan dan daya guna.
Copyrights © 2025