Pemberian bimbingan dan pembinaan sebelum menikah kepada kedua calon pengantin bermaksud untuk membangun motivasi yang tepat sangat penting untuk mempertahankan pernikahan. Tercatat sebanyak 3.759 jumlah perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Palu Kelas 1a sejak tahun 2019 hingga 2021, melihat fenomena tingginya angka perceraian tersebut menjadikan program SUSCATIN menjadi salah satu solusi dari pemerintah yang diamanatkan didalam regulasi Peraturan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama No. DJ. II/491 Tahun 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 yang kemudian di perbaharui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019 tentang bimbingan Pra Nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan Sosiolojical dan perundang-undangan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan kursus yang diselenggarakan melalui pemberian materi, narasumber, penjadwalan, serta prosedur pelaksanaan. Mengenai efektifitas program dan pelaksanaan kursus calon pengantin belum maksimal secara regulasi jika dikaji secara struktur, subtansi dan budaya hukum. Kebiasaan lama yang masih melekat, hingga kondisi sosial yang tidak memungkinkan dilaksanakannya SUSCATIN yang mempengaruhi budaya hukum. Kesimpulan penelitian yakni keberadaan SUSCATIN seharusnya menjadi perhatian bagi kehidupan masyarakat terutama dalam membina keluarga sebelum menikah dan tidak ada lagi anggapan bahwa SUSCATIN hanya bermuatan nasehat secara umum.
Copyrights © 2024