Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemaknaan kualifikasi legal standing pemohon dalam pengujian UU terhdap UUD NRI 1945. permohonan yang didalilkan oleh pemohon harus memenuhi unsur-unsur terkait dengan legal standing pemohon dalam pengujian Judicial Review di Mahkamah Konstitusi sehingga dapat membuktikan bahwa benar UU yang berlaku telah menyebabkan adanya kerugian hak konstitusional. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normative. Pengujian konstitusionalitas norma UU terhdap UUD NRI 1945, para pemohon harus memperhatikan kualifikasi legal standing secara saksama terhadap keberlakuan suatu UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, para pemohon juga harus memperhatikan aspek konstitusionalitas norma dan implementasi norma dari sebuah UU. Mahkamah Konsitusi memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas norma dari sebuah UU. Bukan menguji implementasi dari sebuah norma UU yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024