Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait perlindungan hukum driver Go-jek Online terhadap orderan fiktif konsumen pada transaksi elektronik food and shop. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian normatif dengan metode kualitatif. Perlindungan hukum terhadap kerugian atas pemesanan fiktif yang di alami driver diatur dan dijabarkan dalam Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sanksi yang diterapkan PT. Go-jek yaitu berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 dan pasal 51 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu sanksi yang diterapkan yaitu penerapan sanksi yang dilakukan P.T. Go-jek kepada konsumen yang melakukan pemesanan fiktif adalah pembekuan akun dan juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif melalui transaksi elektronik.
Copyrights © 2024