Konstitusi dalam prespektif hukum diletakan sebagai hukum tertinggi dan paling mendasar sehingga muatan materi dalam sebuah konstitusi sangat bersifat fundamental, Menurut friedrich carl von savigny “hukum merupakan manifestasi dari volksgeist, jiwa bangsa”. Artinya bahwa konstitusi negara harus mengambarkan dan mencerminkan jiwa bangsa secara konseptual maupun secara kontekstual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang diselaraskan terkait dengan basis teroritis yang dimaksud untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif terkait konsep tentang arti penting dan nilai konstitusi dan konsep konstitusi sebagai kontrak sosial yang difokuskan pada implikasi dari adanya peraturan perundang-undangan yang tidak berkesesuaian dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi bernegara yang menyebabkan terjadinya problematika pada tahap pelaksanaannya. Konstitusi merupakan kontrak sosial antara warga negara dan negara yang mana didalam kontrak sosial tersebut terdapat hak dan kewajiban. Rakyat sebagai pemegang hak yang memberikan tugas kepada pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam mengelola aktivitas ketatanegaraan dan menyediakan akses kepada rakyat dalam melaksanakan haknya. Didalam konstitusi terdapat perintah, pemerintah dan pemerintahan. Perintah merupakan norma yang tertulis dalam teks konstitusi sedangkan pemerintah merupakan individu-individu yang menduduki suatu jabatan didalam lembaga negara yang bertugas menjalankan perintah norma konstitusi, dan pemerintahan adalah sistem kerja lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024