Fintech (Financial Technology) merupakan teknologi keuangan yang dikembangkan agar prores transaksi lebih praktis dan efisien. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Solo dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemberantasan pinjaman online illegal Metode yang digunakan dalam penyusunan artikel ini dengan menggunakan metode penelitan hukum empiris yang berbasis pada pengumpulan data primer berupa wawancara, yang didahului dengan studi pustaka sebagai pedoman untuk melakukan penelitian lapangan. Jenis penelitian adalah hukum empiris, dimana penelitian dilakukan dengan cara mengkaji data primer. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi pustaka dan wawancara, Beberapa aspek sebagai pemicu maraknya pinjol illegal diantaranya tingkat literasi keuangan masyarakat rendah. Upaya yang sudah dilakukan OJK Solo dalam menghentikan aktifitas pinjol illegal adalah bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk menghapus dan memblokir aplikasi dari layanan fintech jenis P2P lending ilegal yang beroperasi di kota Solo dan sekitarnya serta bekerjasama dengan pihak-pihak terkait melakukan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang investasi dan pinjaman online ilegal Hasil Hasil penelitian diketahui OJK masih mengalami tantangan dalam memutus akses pinjol illegal karena aplikasi dan laman situs pinjol illegal bersifat terbuka sehingga sangat mudah dibuat apalagi penyelenggara pinjol online menggunakan server yang berada di luar negeri.
Copyrights © 2022