Penyelesaian perkara pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dalam praktiknya, dikenal konsep mediasi penal atau diversi, namun umumnya dimediasi oleh aparat penegak hukum dan diselesaikan di institusi resmi, bukan pada komunitas tertentu seperti Bale Mediasi NTB. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bale Mediasi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini didasarkan pada semangat keadilan restoratif, diversi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, nilai kearifan lokal, dan prosedur musyawarah mufakat. Kesepakatan yang tercapai menghasilkan akta perdamaian bersifat final dan mengikat, yang dapat didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan eksekutorial. Jika perdamaian tidak tercapai, penyelesaian berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Disarankan agar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bale Mediasi memperjelas jenis sengketa yang dapat diselesaikan, termasuk sengketa perdata agama. Selain itu, diperlukan percepatan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur, Kapolda, Kejati, dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk memperkuat dasar eksekutorial akta perdamaian.
Copyrights © 2024