Pengaruh media sosial yang tidak terkendali, tidak diatur oleh algoritma dapat muncul kapan saja, bahkan di masa tenang pemilu, potensial dikategorikan sebagai pelanggaran masa kampanye partai politik (parpol). Artikel ini menjawab beberapa pertanyaan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pertama, bagaimana praktik kampanye parpol di media sosial, dan apa dampaknya terhadap hasil pemilu? Kedua, permasalahan hukum apa saja yang muncul dari praktik kampanye parpol di media sosial? Ketiga, bagaimana seharusnya regulasi kampanye di media sosial oleh parpol dirumuskan? Artikel ini menemukan bahwa aturan kampanye pemilu yang ada saat ini harus mencakup individu-individu yang sangat mendukung peserta pemilu tertentu dan terus-menerus mengunggah ekspresi politik di akun media sosialnya selama kampanye. Artikel ini menilai, regulasi penguatan kewenangan Badan Pengawas pemilu (BAWASLU) dalam menegakkan aturan masa kampanye di media sosial, berupa wewenang untuk menghapus konten kampanye di media sosial yang melanggar aturan masa kampanye.
Copyrights © 2024