Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik transaksi jual beli tanah dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah, menggunakan kasus sengketa tanah Nomor. 6/PDT.G/2023/PN KTG sebagai studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli tanah yang dilakukan belum sepenuhnya memenuhi syarat dan rukun jual beli syariah, terutama karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) akibat tidak adanya ketetapan jangka waktu pembayaran. Penelitian ini mengungkapkan bahwa ketidakjelasan dalam transaksi dapat menimbulkan sengketa dan merugikan salah satu pihak, yang mana dalam konteks ini adalah pembeli tanah. Artinya, transaksi yang dilakukan dalam kasus ini tidak sepenuhnya sah menurut hukum ekonomi syariah dan memerlukan peninjauan serta penyesuaian lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kepatuhan syariah. Kontribusi penelitian ini terletak pada penerapan hukum ekonomi syariah dalam kasus nyata transaksi tanah, memberikan wawasan baru tentang praktik jual beli tanah di Indonesia, serta rekomendasi bagi para pihak yang terlibat untuk menghindari sengketa di masa depan. Penelitian ini juga memberikan masukan pada pembentukan kebijakan yang lebih baik dalam regulasi jual beli tanah di bawah hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2024