Perkembangan platform digital seperti YouTube telah membuka peluang baru bagi individu untuk menghasilkan pendapatan melalui monetisasi konten. Namun, bagi content creator Muslim, praktik ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghasilan dari Google AdSense melalui YouTube dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif, studi ini mengkaji mekanisme kerja AdSense, mengidentifikasi isu-isu syariah yang muncul, dan mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama antara YouTuber dan Google AdSense dapat dikategorikan dalam akad syirkah abdan dan ju'alah, yang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, beberapa isu syariah perlu diperhatikan, terutama terkait konten iklan dan transparansi pembagian hasil. Pandangan ulama kontemporer cenderung membolehkan praktik ini dengan syarat dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa monetisasi YouTube melalui Google AdSense dapat menjadi peluang yang sah bagi content creator Muslim, selama dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap prinsip-prinsip syariah. Rekomendasi implementasi meliputi fokus pada konten halal dan bermanfaat, pengawasan aktif terhadap iklan, transparansi kepada audiens, diversifikasi pendapatan, dan edukasi berkelanjutan tentang perkembangan teknologi dan implikasinya terhadap hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2024