Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi sistem pembagian upah antara nelayan, pemilik kapal, dan pemilik rakit di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, serta mengkaji aspek hukum ekonomi syariah terkait sistem tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif normatif dengan metode lapangan dan pendekatan empiris. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif naratif yang melibatkan reduksi data, penyajian, dan verifikasi. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana praktik perikanan tradisional berinteraksi dengan prinsip ekonomi Islam dalam konteks kontemporer. Hal ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara praktik yang ada dengan norma hukum Islam, serta menyarankan kemungkinan area reformasi atau penyesuaian dalam kebijakan manajemen perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian upah atau bagi hasil antara nelayan, pemilik kapal, dan pemilik rakit di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung menggunakan kontrak mudarabah dengan perjanjian lisan. Menurut sistem ini, masing-masing pihak menerima 30% dari keuntungan, dengan tambahan 10% untuk biaya perbaikan kapal setelah dikurangi biaya operasional. Namun, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kerjasama ini tidak sepenuhnya sesuai. Terdapat unsur gharar pada alokasi 10% untuk biaya perbaikan kapal, dan tidak mematuhi prinsip keadilan Islam yang mempertimbangkan modal, kontribusi, dan risiko dari masing-masing pihak secara proporsional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024