Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara resmi dalam sistem hukumnya, menawarkan konteks yang unik untuk memahami dinamika sosial dalam penegakan hukum Islam. Artikel ini mengkaji berbagai dimensi sosial, budaya, dan politik yang memengaruhi penerapan hukum Islam di Aceh. Melalui pendekatan sosiologi dan antropologi hukum, penelitian ini mengungkapkan bagaimana interaksi antara institusi formal, aktor-aktor sosial, serta resistensi dan adaptasi masyarakat membentuk praktik hukum Islam. Studi kasus ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum Islam sangat ditentukan oleh keselarasan antara norma agama, budaya lokal, dan kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2024