Lembaga pemasyarakatan memiliki tugas dalam pelayanan khusus bagi narapidana lansia. Pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana lansia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas narapidana lansia di lapas. Lapas Kelas IIA Serang membuat program Lapak Dilan (Pelayanan kesehatan narapidana disabilitas dan lansia) Kategori lansia disini berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2022 pasal 61 Ayat (2) Huruf f lanjut usia merupakan manusia dengan usia 60 tahun keatas. Narapidana lansia membutuhkan perhatian khusus karena memiliki kebutuhan kesehatan yang berbeda dan lebih kompleks dibandingkan dengan narapidana lainnya. Oleh karena itu perlu adanya pemenuhan kesehatanan untuk meningkatan kualitas narapidana lansia di lapas dengan adanya program Lapak Dilan, dengan permasalahan tersebut peneliti melakukan sebuah penelitian untuk melihat sebarapa efektivitasnya program lapak dilan untuk mengatasi kesehatan fisik dan mental narapidana lansia, permasalahan dalam penelitian ini mengenai melihat seberapa efektivitas dan hambatan dalam program Lapak Dilan sebagai pengembangan kesehatan fisik dan mental bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Serang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas program lapak dilan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental narapidana lansia dan hambatan program Lapak Dilan sebagai pengembangan kesehatan fisik dan mental bagi narapidana lansia . Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalam teori efektivitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui sumber data primer dan sekunder yang terdiri dari wawancara, observasi, dan studi dokumen. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah Program Lapak Dilan dinyatakan efektif dalam menjaga kesehatan fisik dan mental narapidana lansia, dengan bukti yang jelas terlihat dari perubahan signifikan dalam kondisi kesehatan mereka, pernyataan tersebut dilihat dari perbandingan narapidana lansia yang harus mendapatkan perawatan di luar lapas sebelum ada nya program lapak dilan dan sesudah progam tersebut dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan kelas IIA Serang, selain itu hambatan yang dialami yaitu keterbatan sumber daya manusia, kepatuhan dan perilaku, keterbatasan komunikasi, dan kurangnya kesadaran dan pengetahuan akan kesehatannya
Copyrights © 2024