Hukum alam telah digunakan untuk bermacam-macam kebutuhan oleh orang yang berbeda dan waktu yang berbeda pula, di antaranya adalah sebagai ide dasar pemandu dalam hal administrasi dan pengembangan hukum. Hukum alam juga sebagai suatu kualitas moral dasar dalam hukum yang mencegah pemisahan yang total antara law as it is dan law as ought to be. Penelitian ini menekankan pada kontribusi hukum alam terhadap perkembangan dan pembangunan hukum di Indonesia. Metode penelitian kepustakaan (library research) untuk menemukan, mengungkapkan, mengembangan dan menguji kebenaran konsep dan pemikiran. Kesimpulan penelitian ini adalah perkembangan dan pembangunan hukum di Indonesia dapat dilihat dari konstitusi yaitu UUD 1945 sebagai salah satu komponen negara hukum adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia, dasar dari semua ini tidak lain adalah hak bawaan yang diberikan Tuhan kepada manusia. Pada prinsipnya hak-hak tersebut tidak dapat dicabut atau dialihkan. Berbeda dengan hak yang diberikan oleh hukum positif yang dapat dicabut atau dialihkan kepada orang lain.Kata Kunci: Hukum Alam; Hukum Positif; Pembangunan Hukum.
Copyrights © 2024