Soedirman Law Review
Vol 6, No 4 (2024)

Kontribusi Teori Hukum Alam dalam Pembangunan Hukum Nasional

Ramli, Muhammad (Unknown)
Arifah, Kuni Nasihatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2024

Abstract

Hukum alam telah digunakan untuk bermacam-macam kebutuhan oleh orang yang berbeda dan waktu yang berbeda pula, di antaranya adalah sebagai ide dasar pemandu dalam hal administrasi dan pengembangan hukum. Hukum alam juga sebagai suatu kualitas moral dasar dalam hukum yang mencegah pemisahan yang total antara law as it is dan law as ought to be. Penelitian ini menekankan pada kontribusi hukum alam terhadap perkembangan dan pembangunan hukum di Indonesia. Metode penelitian kepustakaan (library research) untuk menemukan, mengungkapkan, mengembangan dan menguji kebenaran konsep dan pemikiran. Kesimpulan penelitian ini adalah perkembangan dan pembangunan hukum di Indonesia dapat dilihat dari konstitusi yaitu UUD 1945 sebagai salah satu komponen negara hukum adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia, dasar dari semua ini tidak lain adalah hak bawaan yang diberikan Tuhan kepada manusia. Pada prinsipnya hak-hak tersebut tidak dapat dicabut atau dialihkan. Berbeda dengan hak yang diberikan oleh hukum positif yang dapat dicabut atau dialihkan kepada orang lain.Kata Kunci: Hukum Alam; Hukum Positif; Pembangunan Hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...