Negara terbebani dengan biaya sosial terhadap terpidana pada perkara tindak pidana korupsi yang tidak kooperatif membuat denda yang ditetapkan dalam putusan pemidanaan. Hal ini tidak sejalan dengan kecenderungan dunia internasional yang saat ini sedang berusaha untuk menghindari penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan dengan menerapkan kebijakan selektif dan limitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan tingkat keberhasilan eksekusi pidana denda pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto. Artikel ini merupakan penelitian sosiologis, data primer diperoleh dari wawancara kepada Jaksa Eksekutor dan data sekunder diperoleh dari penelusuran regulasi, berkas perkara, dan referensi. Temuan dalam artikel ini, prosedur eksekusi pidana denda membuka kesempatan bagi Terpidana untuk tidak membayar melalui subsider pidana kurungan, di Kejaksaan Negeri Purwokerto tercatat bahwa hanya 20% terpidana yang membayar denda pada perkara tindak pidana korupsi. Pidana denda dilaksanakan selama kurun waktu 7 hari, penagihan jaksa eksekutor kepada terpidana bersifat konfirmasi, bukan untuk memaksa terpidana membayar denda. Beberapa kendala dalam eksekusi pidana denda ini adalah belum tersedianya kewenangan bagi jaksa untuk menyita kekayaan terpidana dan rendahnya kesadaran terpidana untuk membayar denda. Artikel ini menyarankan agar ketentuan pelaksanaan pidana denda direvisi dengan cara menguatkan kewenangan jaksa untuk dapat melakukan penagihan pidana denda dengan cara penyitaan, karena peningkatan keberhasilan penagihan juga dapat menambah potensi pendapatan negara melalui sektor bukan pajak.Kata Kunci: Eksekusi; Pidana Denda; Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2024