Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh orang Islam yang taat. Dalam menjalankan perintah zakat ini harus menjalankannya sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk tentang mustahik zakat yang harus tepat sasaran. Melihat realitanya dalam masyarakat bahwa kebiasaan dalam membayar zakat adalah memberikannya kepada Kyai yang dianggap termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris atau lapangan dengan pendekatan studi kasus yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian; (1) Persepsi tentang Kyai sebagai mustahik karena miskin dianggap sah dan sesuai syariah Islam apabila keadaan Kyai memang benar-benar tidak berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. (2) Persepsi tentang Kyai sebagai mustahik karena amil zakat dianggap sah apabila Kyai menyalurkan kembali zakat yang diterimanya kepada orang-orang yang dianggap miskin di Desa tersebut. (3) Persepsi tentang Kyai sebagai mustahik karena fisabilillah dianggap sah karena berdasar pada tafsir al-Mannar dan tafsir al-Azhar, Kyai termasuk orang yang menjaga tegaknya ajaran Islam dengan mengajarkan dan mensyiarkan agama kepada santri dan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024