Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan isu signifikan yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penerapan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris, melibatkan analisis perundang-undangan, studi kasus putusan pengadilan, dan tinjauan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakseragaman interpretasi hukum dan lemahnya pengawasan dalam sistem pengadaan menjadi kendala utama dalam menciptakan kepastian hukum. Disparitas putusan pengadilan terhadap kasus serupa juga memperburuk efektivitas pemberantasan korupsi. Implikasi penelitian ini menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparat hukum untuk memahami aspek teknis pengadaan. Reformasi sistem e-Procurement dan integrasi teknologi informasi di setiap tahap pengadaan dianjurkan untuk mencegah korupsi dan mendukung tata kelola yang transparan serta akuntabel. Penelitian ini memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.
Copyrights © 2025