Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pluralisme dan implikasinya terhadap moderasi beragama berdasarkan berbagai sudut pandang mufasir terkemuka di dunia penafsiran al-Qur’an, diantaranya yaitu Zamakhsari dengan tafsirnya al-Kasyaf, Wahbah Zuhaili dengan tafsirnya al-Munir, buya Hamka dengan tafsrinya al-Azhar, Quraiys Shihab dengan tafsirnya al-Misbah dan Hasbi as-Shiddiqy dengan tafsirnya an-Nur. Untuk memaksimalkan hasil penelitian maka tulisan ini akan mengunakan metode deskriptif-intepretatif, yaitu dengan mencari data yang akurat dari berbagai tafsir, buku, artikel dan literatur yang bersangkutan dengan judul tulisan kemudian menjelaskanya secara sistematis dan faktual. Ayat yang dipakai dalam penelitian ini adalah QS. al-Baqarah: 256, al-Hujurat: 13 dan al-Mumtahanah: 8-9. Setelah melakukan analisis, dapat disimpulkan bahwa ayat-ayat al-Qur’an tersebut para mufasir lebih cenderung menyatakan bahwa dalam ajaran agama Islam unsur-unsur pluralisme sangat diakui akan eksistensinya dalam menggapai toleransi beragama, serta Islam adalah agama dengan misi perdamaian sepanjang masa. Dalam konteks keberagaman dari berbagai macam sisi Islam hadir melalui al-Qur’an sebagai acuan untuk terus merawat dan menjaga keberagaman dengan baik. Maka dari itu jika pluralisme ini dimplementasikan oleh seluruh pemeluk agama akan sangat berdampak positif bagi moderasi dan kerukunan beragama.
Copyrights © 2024