Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis metode penetapan hukum Islam melalui pendekatan kebahasaan dalam Ushul Fiqih. Ushul Fiqh sebagai cabang ilmu tersendiri seperti yang kita kenal sekarang ini, tidak dikenal pada zaman Rasulullah saw. Namun kemudian permasalahan muncul ketika sebagian kaum muslimin menakwil makna dalil-dalil namun mereka buta terhadap kandungan makna yang dimaksud Allah. Ali Hasaballah melihat ada dua cara pendekatan yang dikembangkan oleh para ulama ushul fiqih dalam melakukan istinbath, yaitu pendekatan melalui kaidah-kaidah kebahasaan dan pendekatan melalui pengenalan makna atau maqasid syari’ah. Metode penelitian yang digunakan menggunakan studi pustaka dengan menghimpun sumber informasi melalui referensi yang relevan dengan topik baik tertulis maupun sumber elektronik. Hasil diskusi dari artikel ini menyatakan beberapa masalah kontemporer yang muncul dan cara penetapan hukumnya diantaranya: (1) Aplikasi Kaidah dalam Problematika Fiqih – Niat; (2) Aplikasi Kaidah dalam Problematika Fiqih - Jual Beli; (3) Aplikasi Kaidah dalam Problematika Fiqh – Memburu; (4) Penetapan Nasab Anak Perspektif Hakikat dan Majaz; (5) Implementasi ‘Amm dan Khash dalam Masalah Kontemporer; serta (6) Implementasi Kaidah Kebahasaan Metode Al-Subki yang dibagi menjadi pembahasan mengenai kata tetangga, kata menjual dan tentang hukum masa ‘iddah.
Copyrights © 2024