Banyak warga yang tidak setuju dengan kebijakan pemeritah untuk merelokasikan kuburan untuk pembangunan jalan tol karena dinilai berlebihan dalam mengambil keputusan. Tapi disatu segi pemerintah atau penguasa juga tidak bisa disalahkan karena konsekuensi dari hidup bernegara dan bermasyarakat, jika hak milik individu berhadapan dengan kepentingan umum maka kepentingan umumlah yang harus didahulukan. Melihat dari maslahah yang timbul dari relokasi makam yang diakibatkan oleh pembangunan jalan tol kebijakan pemerintah harus diindahkan, tapi di sisi lain ada juga masyarakat yang merasa terdhalimi atas kebijakan pemerintah tersebut. Berdasarkan uraian di atas, ada yang menarik menurut peneliti terkait “Hukum Relokasi Kuburan Perspektif Fiqh Syafi’iyah (Analisis al-Dharurah Pada Pembangunan Jalan Tol) karena banyaknya kesimpang siuran dalam masyarakat mengenai hukum tersebut. Jenis penelitian ini yaitu kepustakaan (library rechearch). Penelitiaan kepustakaan membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi dari berbagai literatur yang berkaitan dengan relokasi kuburan berdasarkan aturan pemerintah dan nash dalam pandangan fiqh Syafi’iyah, yang berkesimpulan:”. 1. Ulama fiqh tidak membolehkan pembongkaran dan relokasi kuburan karena relokasi kuburan tersebut dibolehkan jika adanya dua kriteria dibawah ini: (a) Adanya kemudharatan yang dipertimbangkan oleh syara’ (b)Mayat tersebut telah hancur menjadi tanah menurut dokter forensik sebagaimana disebutkan oleh Muhamad bin Umar al-Bantani al-Jawi dan beberapa ulama lain. 2. Pada pembangunan jalan tol tidak tergolong ke dalam dharurah, tetapi hanya termasuk dalam kategori hajjiah karena definisi dari hajjiah adalah sesuatu yang diperlukan dari segi ekspansi dan menghilangkan kesusahan yang biasanya menyebabkan rasa malu dan kesulitan setelah kehilangan apa yang dibutuhkan.
Copyrights © 2024