Fiqih tidak hanya berfungsi sebagai panduan ritual, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Panelitian ini adalah library research dimana peneliti mengunakan berbagai sumber ilmiah untuk untuk mengaitkan konsep fiqih dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan kajian ini adalah untuk mencari hubungan antara fiqih dan keadilan sosial dalam konteks pendidikan agama Islam dan sinergi antara fiqih dan keadilan sosial dalam pendidikan agama Islam, dengan perhatian khusus pada konteks Aceh. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pendidikan agama Islam di Aceh memainkan peran vital dalam menanamkan nilai-nilai fiqih yang mendukung keadilan sosial melalui berbagai pendekatan praktis, seperti studi kasus, kegiatan lapangan, dan proyek pemberdayaan ekonomi. Dengan merujuk pada UU dan qanun yang relevan, seperti UU No. 20 Tahun 2003 dan Qanun No. 11 Tahun 2018, artikel ini menekankan pentingnya pendidikan yang responsif terhadap tantangan sosial. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya membekali generasi muda dengan pemahaman hukum Islam, tetapi juga mendorong mereka untuk berperan aktif sebagai agen perubahan dalam masyarakat, selaras dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam.
Copyrights © 2024