Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia, khususnya di Polres Lumajang, Jawa Timur, menjadi perhatian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dan pemberdayaan perempuan. KDRT adalah masalah sosial yang tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat menciptakan dampak psikologis jangka panjang bagi keluarga dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Polres Lumajang dilakukan dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Proses hukum yang melibatkan penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang ditangani oleh Polres Lumajang, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penanganan kasus tersebut. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku KDRT serta perlindungan yang lebih baik bagi korban.
Copyrights © 2025