Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum terhadap implementasi employee branding dalam strategi pemasaran perusahaan di Indonesia. Employee branding bertujuan membangun citra perusahaan melalui peran aktif karyawan, namun belum diatur secara spesifik dalam regulasi yang ada. Kebijakan branding yang tidak seimbang dapat menimbulkan konflik, seperti pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan hak atas perlakuan adil. Metode penulisan jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat regulasi khusus yang mengatur strategi ini, sehingga perusahaan mengandalkan kebijakan internal, kontrak kerja, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menetapkan kewajiban branding. Namun, kebijakan branding yang tidak proporsional dapat menimbulkan konflik, seperti pelanggaran terhadap hak privasi, kebebasan berekspresi, dan perlakuan adil.
Copyrights © 2025