Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi, namun dalam Islam, konsep ini dipadukan dengan tanggung jawab moral dan etika keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebebasan pers dalam perspektif Islam, terutama terkait hubungan antara hak publik dan etika keagamaan, serta implementasinya di Indonesia pasca-reformasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, yang berfokus pada analisis literatur terkait prinsip kebebasan pers dalam Islam dan regulasi kebebasan pers di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan pers dalam Islam tidak hanya sebagai hak, tetapi juga sarana dakwah untuk menyampaikan kebenaran dan keadilan, sesuai dengan prinsip Al-Qur'an dan hadis. Di Indonesia, kebebasan pers telah berkembang dengan jaminan hukum seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tetapi masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan akses, diskriminasi sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam Islam, kebebasan pers memiliki batasan yang bertujuan untuk menjaga harmoni sosial dan melarang penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara nilai demokrasi dan prinsip keagamaan dalam kebebasan pers, sehingga pers dapat menjadi instrumen yang bertanggung jawab dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024