Pemilihan Kepala Kaerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan diadakan secara langsung merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Salah satu unsur kesuksesan Pemilu tidak lepas dari peran penyelenggara pemilu salah satunya adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode Asset Based Community Development (ABCD) yang merupakan model pendekatan pengembangan masyarakat dalam bentuk sosialisasi. Dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk pemberian pemahaman akan pentingnya peningkatan koordinasi antara PPS dan Lurah dalam mensukseskan Pemilukada 2024 di Kelurahan Nipah Panjang II. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian yang dilakukan di Kantor Kelurahan Nipah Panjang II diperoleh hasil: (1) Pemerintah Kelurahan Nipah Panjang II tetap menjaga netralitasnya dan tidak bertindak sebagai penyelenggara melainkan hanya sebagai fasilitator. Fungsi fasilitasi tersebut kapasitas kantor kelurahan sebagai pusat informasi dan sosialisasi serta tempat penyimpanan logistik utama Pemilu menjelang hari pemungutan suara; (2) Upaya peningkatan koordinasi antara PPS dan lurah dalam mensukseskan Pemilukada 2024 di Kelurahan Nipah Panjang II dilakukan melalui komunikasi, kerjasama, pembagian tugas dan pertemuan melalui rapat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024