Ta’zir, yang berasal dari kata "ta’dib" (memberi pelajaran), secara konseptual mencakup larangan, pencegahan, teguran, hukuman, dan tindakan disiplin. Dalam hukum Islam, denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan pembayaran uang. Penelitian ini belum ada yang membahas penggunaan ta’zir dalam konteks utang-piutang, meskipun banyak orang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Di Sulawesi Barat, khususnya di suku Mandar, praktik gadai tanah (pata’gal lita) sering dilakukan tanpa melibatkan lembaga resmi. Penelitian ini, berjudul *Penerapan Metode Ta'zir dalam Sistem Perjanjian Utang Piutang Pata'gal Lita pada Suku Mandar*, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi, dan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dua bentuk perlakuan terhadap denda di masyarakat Mandar: pertama, tidak ada denda saat jatuh tempo dan utang hanya diperpanjang; kedua, denda dikenakan sebagai persentase bunga dari pokok pinjaman dan diakui sebagai pendapatan oleh pihak peminjam. Metode kedua bertentangan dengan prinsip akuntansi syariah menurut Fatwa MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024