Peningkatan angka perceraian di Indonesia, beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Berbagai Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah seperti, kursus calon pengantin yang dilakukan oleh KUA, undang-undang pencegahan perkawinan anak, memasifkan mediasi yang ada di pengadilan agama. Namun angka perceraian masih tinggi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yang ditangani di pengadilan agama, di antaranya, pertengkaran yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, dan penyebab lainnya. Tulisan ini fokus ke faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab utama dalam peningkatan perceraian di Kota Makassar. Kajian yuridis menunjukkan bahwa meskipun hukum memberikan mekanisme untuk mengajukan perceraian, penyelesaian melalui pengadilan sering kali diwarnai oleh masalah-masalah sosial yang lebih kompleks, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi pasangan. Penanganan masalah ini membutuhkan sinergi antara kebijakan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan intervensi sosial.
Copyrights © 2024