Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENINGKATAN PERCERAIAN KARENA FAKTOR EKONOMI DI KOTA MAKASSAR (TINJAUAN YURIDIS) H, Darmawati
Aqidah-ta: Jurnal Ilmu Aqidah Vol 10 No 1 (2024)
Publisher : Prodi Aqidah dan Filsafat Islam Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aqidahta.v10i1.53301

Abstract

Peningkatan angka perceraian di Indonesia, beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Berbagai Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah seperti, kursus calon pengantin yang dilakukan oleh KUA, undang-undang pencegahan perkawinan anak, memasifkan mediasi yang ada di pengadilan agama. Namun angka perceraian masih tinggi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yang ditangani di pengadilan agama, di antaranya, pertengkaran yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, dan penyebab lainnya. Tulisan ini fokus ke faktor ekonomi merupakan salah satu penyebab utama dalam peningkatan perceraian di Kota Makassar. Kajian yuridis menunjukkan bahwa meskipun hukum memberikan mekanisme untuk mengajukan perceraian, penyelesaian melalui pengadilan sering kali diwarnai oleh masalah-masalah sosial yang lebih kompleks, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan ekonomi pasangan. Penanganan masalah ini membutuhkan sinergi antara kebijakan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan intervensi sosial.
Mutlaq dan Muqayyad Sebagai Instrumen Pembacaan Teks Hukum Islam: Kajian Ushuliyah Taqwim, Andi Ahsan; H, Darmawati; Amin, Abdul Rauf Muhammad
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Vol 3, No 1 (2025): Agustus
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.15815358

Abstract

The use of lafadz with absolute and or limited capacity (muqayyad) is one of the beauties of Arabic rhetoric. And in that indisputable Book, he was acquainted with the absoluteness of the Quran wa muqayyaduh or the absoluteness of the Qur’an and its limitations. In this article will discuss the meaning of absolute and muqayyad, examples of absolute and muqayyad lafadz, the law of absolute and muqayyad lafadz, and the division of absolute and muqayyad lafadz. The purpose of this discussion is for the reader to understand the concepts of absolute and muqayyad more deeply. By understanding the meaning of a particular verse, a believer will more easily obtain a legal ruling. Law has been established , then it will be easier for anyone to apply it. Absolute and muqayyad are fundamental concepts in jurisprudence that serve as guidelines in understanding and extracting law from the nash-nash of Shariah. Absolute is a pronoun that expresses a general meaning without any particular restriction, whereas a muqayyad is a pronoun that is limited by a specific attribute, condition, or condition. Both play an important role in a careful and responsible legal istinbath process.
PROFIL KEPEMIMPINAN YANG BERKEHORMATAN DAN BERKEBAJIKAN H, Darmawati
JPP (Jurnal Politik Profetik) Vol 1 No 1 (2013): June
Publisher : Department of Political Science, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.959 KB) | DOI: 10.24252/profetik.v1i1a8

Abstract

Ada dua jenis kepimpinan, yaitu bersifat negarawan dan kepimpinan politik semata-mata. Negarawan memikirkan nasib generasi akan datang, sementara pemimpin politik semata-mata memikirkan kemenangan pilihan rakyat akan datang. Kepimpinan politik seperti ini sangat bahaya bukan saja kepada rakyat, tetapi juga kepada negara. Justeru dia akan berbuat apa saja untuk memenangkan pilihan rakyat dan mengekalkan kekuasaan.
Islamic Fintech in Indonesia: Between Innovation and Sharia Compliance Said, Muh. Sa’ad; J, Jumriani; Sapa, Nasrullah bin; H, Darmawati
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 4, No 1 (2026): March
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.17879875

Abstract

Sharia Fintech represents a digital financial innovation that integrates technology with Islamic principles such as the prohibition of riba (usury), gharar (uncertainty), and maysir (gambling). This study analyzes the legal framework and Sharia compliance of fintech in Indonesia through a juridical-normative approach to OJK (Financial Services Authority) regulations and DSN-MUI (National Sharia Council–Indonesian Ulema Council) fatwas. The findings indicate that the application of Maqashid al-Shariah, particularly Hifz al-Mal (protection of wealth) and Hifz al-Din (protection of religion), serves as a crucial foundation for the development of fair and sustainable Sharia fintech. Although regulations such as OJK Regulations No. 3 and No. 26 of 2024, along with DSN-MUI Fatwa No. 117, have provided essential guidelines, there remains a gap between the ideality of fatwas and digital practices—especially in the implementation of the Murabahah contract. Therefore, institutional synergy and the strengthening of technology-based Sharia compliance governance are required to ensure a balance between innovation and Islamic principles.
Analisis Peran Pembiayaan Mikro Syariah Melalui BMT terhadap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kecil Perspektif Maqashid Syariah Mardiah, Nur Ainun; Herman, M. Aras; Sapa, Nasrullah Bin; H, Darmawati
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 1 (2026)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i1.36428

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pembiayaan mikro syariah melalui Baitul Maal wat Tamwil (BMT) terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dalam perspektif maqashid syariah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan analisis tematik terhadap data primer yang diperoleh melalui studi literatur dan dokumen kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT berperan bukan hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan umat yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan spiritual. Melalui akad-akad seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan qard hasan, BMT membantu meningkatkan akses permodalan, kemandirian usaha, dan literasi keuangan pelaku usaha mikro. Dampak pembiayaan mikro syariah terlihat dari peningkatan pendapatan, pengurangan ketergantungan terhadap rentenir, serta tumbuhnya kelompok usaha produktif berbasis komunitas. Dalam perspektif maqashid syariah, BMT turut merealisasikan lima tujuan utama syariah: ḥifẓ al-dīn melalui transaksi halal, ḥifẓ al-nafs melalui perlindungan dari jeratan ekonomi, ḥifẓ al-‘aql melalui edukasi keuangan, ḥifẓ al-nasl melalui penguatan ekonomi keluarga, dan ḥifẓ al-māl melalui distribusi kekayaan yang adil. Dengan demikian, keberhasilan BMT tidak hanya diukur dari profitabilitas ekonomi, tetapi juga dari kontribusinya dalam menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan dunia dan kemaslahatan akhirat.