AbstrakKecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang sering terjadi di ruang lalu lintas jalan. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis cara penerapan sanksi dan pertimbangan hukum kepada pengemudi yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pertimbangan dispensasinya. Dengan metode pendekatan perundang undangan (Statute Aproach) dan pendekatan kasus. Adapun hasil dari penelitian ini adalah, pertama; Sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang menyebabkan korban meninngal dunia adalah berdasarkan pasal 310 Undang Undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009 dan KUHP pasal 359, kedua; pertimbangan hukum yang dapat diberikan kepada pengemudi adalah berupa sanksi kurungan ataupun ganti kerugian baik kerugian materil dan inmateril ataupun sanksi sanksi tambahan seperti biaya pemakaman yang yang harus diberikan pelaku kepada keluarga korban tergantung putusan hakim. Kata Kunci:Tindak Pidana, Kecelakaan,Meninggal dunia, Sanksi Pidana
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024