Tujuan penelitian ini untuk mengetahui disparitas putusan mahkamah konstitusi terkait ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden, penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menjelaskan bahwa jika dikaji dari aspek pertimbangan hakim mahkamah konstitusi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 menyatakan penentuan usia minimal Presiden dan Wakil Presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang (open legal policy), sementara dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mahkamah konstitusi memberi tafsir bahwa Keberadaan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) meskipun dapat diterima dalam praktik ketatanegaraan namun dalam perkembangannya Mahkamah konstitusi bisa saja mengabaikan atau mengesampingkan seraya memberi tafsir ulang terhadap norma yang merupakan open legal policy tersebut, sementara dari prosedur pengambilan keputusan dalam Rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ketua mahkamah konstitusi Anwar Usman tidak ikut serta membahas dan memutus untuk menghindari konflik kepentingan, sementara dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama ketua mahkamah konstitusi ikut membahas dan memutus perkara dengan putusan dikabulkan sebagian yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024